Rabu, 15 Agustus 2012

kehidupan sejati

Rahasia kesadaran kesejatian kehidupan, ya ingsun ini kesejatian hidup, engkau sejatinnya Allah, ya ingsun sejatinya Allah; yakni wujud (yang berbentuk) itu sejatinyaAllah, sir (rahsa=rahasia) itu Rasulullah, lisan (pangucap) itu Allah, jasad Allah badan putih tanpa darah, sir Allah, rasa Allah, rahasia kesejatian Allah, ya ingsun (aku) ini sejatinya Allah.”


Subtansi dari ungkapan spiritual tersebut adalah bahwa kesejatian hidup, rahasia kehidupan hanya ada pada pengalaman kemanunggalan antara kawula-Gusti.


Adanya kehidupan itu karena pribadi, demikian pula keinginan hidup itupun ditetapkan oleh diri sendiri. Tidak mengenal roh, yang melestarikan kehidupan, tiada turut merasakan sakit atau pun lelah. Suka dukapun musnah karena tiada di inginkan oleh hidup.Dengan demikian hidupnya kehidupan itu, berdiri sendiri sekehendak.”


Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kebebasan manusia dalam menentukan jalan hidup. Manusia merdeka adalah manusia yang terbebas dari belenggu kultural maupun belenggu struktural. Dalam hidup ini, tidak boleh ada sikap saling menguasai antar manusia, bahkan antara manusia dengan Tuhanpun hakikatnya tidak ada yang menguasai dan yang dikuasai.


Ini jika melihat intisari ajaran manunggalnya Syekh Siti Jenar. Sebab dalam manusia ada roh Tuhan yang menjamin adanya kekuasaan atas pribadinya dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Dan allah itulah satu-satunya Wujud. Yang lain hanya sekedar mewujud. Cahaya hanya satu, selain itu hanya memancarkan cahaya saja, atau pantulannya saja.


Subtansi pernyataan Syekh Siti Jenar tersebut adalah

Qs. Al-Baqarah/2;115, “Timur dan Barat kepunyaan Allah. Maka ke mana saja kamu menghadap di situlah Wajah Allah. ” Wujud itu dalam Pribadi, dan di dunia atau alam kematian ini, memerlukan wadah bagi pribadi untuk mengejawantah, menguji diri sejauh mana kemampuannya mengelola keinginan wadag, sementara Pribadinya tetap suci

Kamis, 02 Agustus 2012

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN DAN NEGARA


15 f 2008 pada 1:50 pm (Administrasi dan Supervisi)
Tags:
Pendidikan
PENDAHULUAN
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalm kondisi krisis pada sekarang ini. Dalam makalah kelompok ini, kami juga memaparkan sistem manajemen keuangan dalam suatu Negara dan pondok pesantren, yang sayang juga jika dilewatkan.
Kami membuat makalah ini dikarenakan adanya tugas dosen selaku pembimbing mata kuliah administrasi & supervisi pendidikan dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami selaku mahasiswa untuk menyelesaikannya, dan didalam makalah ini kami mengambil beberapa literatur dari buku-buku yang menurut kami dapat sesuai dengan pembahasan kami.

PEMBAHASAN
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai. Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komponen utama manajemen keuangan meliputi, (1) prosedur anggaran; (2) prosedur akuntansi keuangan; (3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian; (4) prosedur investasi; dan (5) prosedur pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menagnut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagi manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
2.1 MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya.
Di bawah ini kami kemukakan beberapa instrumen (format-format) yang mencerminkan adanya kegiatan manajemen keuangan sekolah tersebut.
A. Manajemen Pembayaran SPP
Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:
- Menteri P&K (No.0257/K/1974)
- Menteri dalam negeri (No.221 Tahun 1974)
- Menteri keuangan (No. Kep. 1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974
SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.
Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah:
- Pengadaan alat atau bahan manajemen
- Pengadaan alat atau bahan pelajaran
- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB
- Pengadaan perpustakaan sekolah
- Prakarya dan pelajaran praktek
Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.
B. Manajemen keuangan yang berasal dari Negara (pemerintah)
Yang dimaksud keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan belanja barang. untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagi berikut:
a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)
b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)
C. Manajemen keuangan yang berasal dari BP3
Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas memberikan bantuannya dalam penyelenggaraan sekolah. Bantuan ini dapat berbentuk uang tetapi mungkin pula dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah, pembangunan lokal baru, dan sebagainya
D. Lain-lain
Sudah menjadi hal yang umum bahwa guru atau karyawan serin mempunyai sangkut paut tersendiri dalam hal keuangan terutama gaji. Dalam hubungan ini misalnya kegiatan arisan di sekolah koperasi antar guru dan lain-lain
Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data tersebut.
2.2 MANAJEMEN KEUANGAN PONDOK PESANTREN
A. Rasional
Salah satu bagian terpenting dalam manajemen pesantren adalah pengelolaan keuangan, dalam suatu lembaga termasuk pesantren pengelolaan keuangan sering menimbulkan permasalahan yang serius bila pengelolaanya kurang baik. Di pasantren pengelolaan keuangan sebenarnya tidak begitu rumit, sebab pesantren merupakan lembaga swadana yang tidak memerlukan pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada penyandang dananya. Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari masyarakat untuk mendanai kegiatan di Pesantren, walaupun jumlahnya relatif kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan public kepada masyarakat agar kredibilitas pesantren dimata masyarakat cukup tinggi, disinilah perlunya pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan dilingkungan pesantren.
Pengelolaan keuangan pesantren yang baik ini sebenarnya juga merupakan bagian dari upaya melindungi personil pengelola pesantren (kyai, Ustadz/ Ustadzah atau pengelola lainnya) terhadap pandangan yang kurang baik dari luar pesantren. Selama ini banyak pesantren yang tidak memisahkan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, walaupun disadari bahwa pembiayaan pesantren justru lebih banyak bersumber dari kekayaan individu sebab sumber-sumber lain penopang pesantren kurang memadai. Namun dalam rangka pengelolaan manajemen yang baik seyogyanya didalam pemilahan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, agar kekurangan dan kelebihan pesantren dapat diketahui secara transparan oleh pihak-pihak lain, termasuk orang tua santri.
B. Pengertian
Dalam arti sempit, pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai tata pembukuan. Dalam arti luas diartikan sebagai pengurusan dan pertanggung jawaban, baik pemerintah pusat maupun daerah, dari penyandang dana, baik individual maupun lembaga.
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pondok Pesantren
Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
2. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/ kegiatan.
3. terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4. sedapat mungkin menggunakan kemampuan/ hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan
D. Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP)
Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan pondok pesantren dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, pesantren dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, pesantren itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen diatas.
Untuk itu dipesantren sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua santri yang implementasinya dilakukan denan membentuk komite atau majelis pesantren. Komite atau majelis tersebut beranggotakan wakil wali santri, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar pesantren dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak pesantren bersama komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBPP sebagai acuan bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik:
1. Pengertian RAPBPP
Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan pondok pesantren. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan dipesantren harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu:
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari: a).kontribusi santri, b).sumbangan dari individu atau organisasi, c).sumbangan dari pemerintah, d).dari hasil usaha
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik.
2. Langkah-langkah Penyusunan RAPBPP
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan pesantren akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan pesantren, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Maka penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
c) Menentukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dana yang dibutuhkan
f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite atau majelis pesantren, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (APBPP). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan pondok pesantren, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
a) Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
c) Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
3. Realisasi APBPP
Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
b. Terjadinya penghematan atau pemborosan
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi
e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat
E. Pertanggung jawaban Keuangan Pondok Pesantren
Semua pengeluaran keuangan pondok pesantren dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite/ majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP
2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite pondok pesantren
selain buku neraca keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga beberapa buku lain yang penting bagi bendaharawan pondok pesantren yaitu:
1. Buku kas umum
2. buku persekot uang muka
3. daftar potongan-potongan
4. daftar gaji/ honorarium
5. buku tabungan
6. buku iuran/ kontribusi santri (SPP/ infaq)
7. buku catatan lain-lain yang tidak termasuk diatas, seperti catatan pengeluaran insidentil
Buku-buku tersebut perlu diadakan, agar manajemen keuangan dipondok pesantren dapat berjalan dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaan atau fitnah.
2.3 MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA
Sebagaimana halnya dengan organisasi dan kepegawaian, juga keuangan tersangkut secara universal didalam administrasi seperti zat asam didalam udara.
Terdapat dua buah aspek pada persoalan administrasi keuangan. Sebuah daripadanya merupakan bidang keuangan Negara yang luas meliputi fungsi-fungsi seperti perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana-dana, pinjaman Negara dan ketatalaksanaan hutang Negara. Disini kami sedikit mencoba mempelajari administrasi keuangan sebagai bagian dari administrasi Negara.
Administrasi keuangan berurusan dengan penyusunan anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan dan pembelian. Pokok soal ini adalah bagian dari bidang yang lebih luas disebut keuangan Negara. Tetapi sekalipun dipandang dari lingkungannya yang lebih sempit melalui pandangan administrator sebagaimana telah dilakukan disini tersangkutlah masalah kebijaksanaan. Administrator keuangan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ia dapat mengetahui berapa harga setiap barang, apakah organisasi berdaya guna, apakah pegawai-pegawai melakukan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Ia mengawasi gaji dan semua alat-alat material yang harus dipergunakan dalam pekerjaan administrator lainnya. Oleh karena itu mempersatukan fungsi keuangan dengan adaministrasi umum tujuan pokok kepemimpinan tetapi tidak selalu mudah untuk dicapai.
Semua unsur administrasi keuangan erat terjalin. Pembukuan adalah dasar anggaran belanja, menentukan tersedianya dana penyertaan alasan (accompany procurement) dan menimbang tindakan hukum apabila dilakukan pemeriksaan pembukuan. Sebagai syarat utama kedaya gunaan suatu fungsi ketatalaksanaan harus seragam diseluruh pemerintah, harus dibangun atas dasar akrual (accrual basis) dan haruslah diperlengkap dengan pembukuan biaya sebagai alat pengawas ketatalaksanaan di dalam mengukur hasil pekerjaan. Dipihak lain pemeriksaan pembukuan bukanlah alat ketatalaksanaan kecuali secara tidak langsung dapat dipergunakan untuk memeriksa hasil-hasil. Oleh karena itu pemeriksaan pembukuan haruslah menjadi tanggung jawab badan luar yang lepas dan pada pemerintah ia harus memberikan laporan kepada badan perundang-undangan. Seterusnya lagi suatu badan pemeriksaan yang wajar tidak merasa puas semata-mata dengan persoalan-persoalan legalitet dan kejujuran; ia juga menunjukkan bagaimana daya guna dan prosedur administrative dapat diperbaiki.
Pembelian atau usaha memperoleh (procurement) adalah bagian yang luas dari fungsi persediaan dan juga menimbulkan masalah kebijaksanaan yang penting. Administrasi pembelian haruslah atas dasar cukup luas untuk mengambil keuntungan dari potongan (reduksi) dan harga-harga borongan, menyimpan pembukuan yang cukup dan memiliki daftar barang secara terperinci berikut perkiraan harganya, mengusahakan penyimpanan yang memuaskan dan fasilitas pengangkutan dan juga hendaknya cepat dan tidak kaku.

PENUTUP
Dalam suatu organisasi maupun lembaga sekolah diperlukan sumber daya dalam hal ini adalah faktor keuangan yang menjadi faktor penting dalam menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan, untuk itu dalam lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah mengambil inisiatif dari pendanaan melalui SPP dan juga BP3 yang dapat membantu terlaksananya kegiatan dalam lembaga/ sekolah tersebut.
Pondok pesantren juga masih memerlukan hak sumber daya keuangan demi terlaksananya suatu proses pendidikan dalam manajemennya sehingga memerlukan pertanggung jawaban yang dapat diketahui oleh semua kalangan mulai dari personil pondok pesantren sendiri maupun dari pihak luar pondok pesantren sehingga dapat diketahui pertanggung jawaban masalah keuangan yang transparan.
Negara dalam hal ini juga memerlukan proses manajemen keuangan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: pajak, dana-dana pemerintahan, pinjaman Negara serta tatalaksana hutang Negara, dari situlah dapat diketahui suatu anggaran belanja Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung. Remaja Rosda Karya.
Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta. Rineka Cipta.
Sulthon, M. Khusnuridlo, M, Manajemen Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang PRESSindo.
Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta.
Dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren, ada beberapa faktor yang berperan dalam sistem penyelenggaraan Pondok Pesantren yaitu, manajemen sebagai faktor Upaya, organisasi sebagai faktor Sarana, dan administrasi sebagai faktor karsa. Ketiga faktor ini memberi arah dan perpaduan dalam merumuskan, mengendalikan penyelenggaraan, mengawasi serta menilai pelaksanaan kebijakan kebijakan dalam usaha menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pondok Pesantren masing-masing.
Dalam mengelolaan Pondok sebagai suatu lembaga Pendidikan, peran Kyai sangat besar dalam menentukan tujuan dan kegiatan yang harus dilakukan. Keadaan ini telah menjadikan hampir seluruh pengelolaan sumberdaya baik fisik ataupun finansial banyak ditangani langsung oleh Kyai atau oleh Keluarga Kyai dengan bantuan Santri yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan keseharian dan pendidikan Pondok Pesantren. Secara umum, kepengurusan dalam Pesantren terdiri dari kyai, guru/ustadz, pengurus Pondok Pesantren, pimpinan unit-unit kegiatan dan tenaga kesekretariatan Pondok Pesantren.
Pesantren sebagai salah satu lembaga yang telah diakui oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim,. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum familiar dikalangan  Pesantren di Indonesia. Keistimewaan Pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di Pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia. Sehingga format Pesantren kedepan haruslah mampu bersaing dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain dengan menata kembali manajemen yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
 Kita menyadari bahwa di banyak Pesantren masalah keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas Pesantren, baik yang berkaitan dengan angaran, akutansi, penataan administrasi, alokasi serta kebutuhan pengembangan Pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian Pesantren. Tidak sedikit Pesantren yang memiliki sumberdaya baik manusia maupun alamnya tidak tertata dengan rapi, dan tidak sedikit pula proses pendidikan Pesantren berjalan lambat karena kesalahan dalam penataan menejemen keuanganya.
Sebagai  implementasi dari paradigma manajemen pendidikan yang ada di indonesia, MBS Manajemen Berbasis Sekolah, masalah keuangan dan pembiayaan menjadi lebih banyak di atur oleh lembaga pendidikan itu sendiri, tidak terkecuali Pesantren. Walaupun sebenarnya Pesantren dari dahulu sejak awal berdirinya memang  adalah lembaga yang mandiri dalam penataan manajemenya. Namun alangkah lebih baik jika Pesantren bisa mengadopsi penataan manajemen yang bisa membawa kemaslahatan umat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari prinsip Pesantren, (a-lmuhafadhoh ‘ala al-qodim as-sholih – wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah) menjaga tradisi lama yang bermangfaat dan mengadopsi hal-hal baru yang banyak membawa mashlahat.[2]
Oleh karena itu dalam makalah kita kali ini penulis akan membahas tentang bagaimanakah membentuk manajemen keuangan pendidikan Pesantren yang ideal. Yang dalam pembahasan ini meliputi:
Ø      Prosedur angaran
Ø      Prosedur akutansi keuangan
Ø      Pembelanjaan
Ø      Prosedur investasi
Ø      Dan prosedur pemeriksaan
Ø      Serta studi kasus di Pesantren PPAI Darunnajah, ngijo karangploso Malang

A)        Prosedur Angaran.

Prosedur Anggaran merupakan suatu langkah perencanaan yang fundamental, Jadi Anggaran atau budget adalah sebagai suatu rencana operasi dari suatu kegiatan atau proyek yang mengandung perincian pengeluaran biaya untuk periode tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun fungsi pengangaran adalah proyeksi kegiatan finansial yang diperlukan guna mencapai tujuan yang akan dilaksanakan oleh  suatu organisasi (perusahaan, yayasan, atau pondok Pesantren, dll).
Untuk Penyusunan anggaran secara umum dalam lembaga pendidikan perlu dikembangkan dalam format-format yang meliputi:
1.      Sumber Pendapatan
2.      pengeluaran untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan  sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorarium dan kesejahteraan.
Kegiatan di atas meliputi empat fase kegiatan pokok prosedur penganggaran keuangan, sebagai berikut.
l.   Perencanaan angaran,  merupakan kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas,  menjabarkan tujuan  kedalam operasional yang terukur, serta adanya analisis yang terarah  dalam pencapaian tujuan, serta membuat rekomendasi  alternativ untuk mencapai sasaran
ll.  Persiapan anggaran, yaitu adanya kesesuaian  anggaran yang telah ada dengan  segala bentuk kegiatan Pesantren, baik  pendistribusian, progam pengajaran yang akan  dicanangkan serta adanya  inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang tersedia
lll.  pengelolaan pelaksana anggaran,  prosedur yang harus di terapkan dalam pelaksana anggaran adalah, adanya pembukuan yang jelas dan teratur, pembelanjaan dan transaksi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Perhitungan yang jelas dan  terencana, pengawasan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan serta membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertangungjawaban keuangan terhadap lembaga.
lV.     Menilai pelaksanaan anggaran,   dari semua anggaran yang telah dibuat dan diaplikasikan ke taraf pendidikan praktis, perlu adanya evaluasi sebagai rekomendasi untuk perbaikan manajemen dan anggaran yang akan datang.[3]
Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tentu bisa saja menerima sumber dana dari berbagai sumber, hal ini sejalan dengan UU Sisdiknan Pasal 55 ayat (3)  yang berbunyi, Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengangaran keuangan adalah menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya antara pendapatan dan dan pengeluaran harus berimbang dan diupayakan tidak terjadi aggaran pendapatan minus[4]

B).  Prosedur Akutansi Keuangan

Akuntansi keuangan adalah suatu sistem yang terdiri dari metode dan catatan-catatan yang dibuat untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, menganalisis, mencatat dan melaporkan keuangan –keuangan organisasi dan menyelengarakan pertanggungjawaban..[5]
Sebuah organisasi tentunya membutuhkan pengelola keuangan untuk memastikan tertopangnya kegiatan operasional dari aspek pendanaan, Tidak terkecuali Pesantren. Akutansi adalah pembukuan, pengaturan atau pengurusan[6]. Di setiap Pesantren memerlukan dana yang cukup untuk menjalankan sejumlah program kegiatan dalam periode tertentu. Seperti halnya organisasi-organisasi umum lainnya, dana yang dimiliki Pesantren harus diatur dan dicatat sedemikian rupa agar jelas arus masuk dan keluarnya, termasuk ketepatan penggunaannya. Pencatatan dan pengelolaan dana yang baik menjadi kegiatan yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban Pesantren. Pada dasarnya pelaksanaan akuntannsi keuangan hanya meliputi penerimaan atau pemasukan dan pengeluaran
Dalam melakukan akutansi keuangan, Pesantren perlu menegakan prinsip-prinsip  keadilan, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 48. selanjutnya pembahasan mengenai akutansi keuangan ini meliputi:
1. Penerimaan atau pemasukan
Pemasukan keuangan Pesantren dari berbagai sumber perlu dilakukan pembukuan berdasarkan prosedur yang disepakati, baik konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Sumbangan dana yang masuk ke Pesantren bisa kita klasifikasi sebagai dana langsung dan dana tidak langsung. Dana tidak langsung adalah dana berupa perbandingan waktu guru dan peserta dididk dalam mengunakan setiap waktunya di sekolah atau Pesantren, seperti penyesuaian waktu belajar mengajar ketika di bandingkan dengan ketika guru atau peserta didik mengunakanya untuk bekerja, dan juga perhitunganya dengan transportasi, dan biaya hidup. dana ini memang sulit sekali dihitung karena tidak ada catatan resminya. Namun dalam perencanaan biaya ini turut dihitung. Dana langsung, adalah  dana yang di peroleh dari beberapa sumber yang sah.
2.  Pengeluaran
Alokasi dari dana pendapatan Pesantren harus pula diatur secermat mungkin. Ada beberapa klasifikasi dalam pengeluaran dana yang di pakai secara umum di lembaga-lembaga pendidikan kita,
a)      Dana pembangunan, pengeluaran dana ini diatur dan digunakan untuk pembangunan dan pembenahan sarana fisik lembaga, dana ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah guru serta peserta didik yang ada di lembaga pendidikan tersebut.[7]
b)      Dana rutin,  dana rutin adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional satu tahun anggaran. Dana rutin pengunaanya meliputi pelaksanaan progam belajar mengajar, pembayaran gaji guru maupun personil, serta pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana lembaga pendidikan.
Untuk menghitung dana rutin lembaga pendidikan harus menghitung total cost atau nilai unit cost  yang dibutuhkan setiap siswa atau santri. Nilai unit cost merupakan nilai satuan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan terhadap seorang peserta didik setiap tahun dalam satu jenjang pendidikan.
Berdasarkan akutansi keuangan di Pesantren, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh bendaharawan Pesantren:
1.      membuat laporan keuangan kepada Pesantren dan komite Pesantren untuk di cocokan dengan rancangan anggaran Pesantren
2.      menyertakan bukti-bukti laporan keuangan, termasuk bukti pembayaran pajak bila ada
3.      kwitansi atau bukti-bukti pembelian dan dan penerimaan berupa tanda tangan penerima atau bukti pengeluaran  yang lain
4.      menunjukan neraca keuangan untuk di periksa oleh tim penangungjawaban keuangan dari  yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu di persiapkan oleh bendaharawan Pesantren meliputi :
ü   buku kas umum
ü   buku persekot atau uang muka
ü   daftar potongan-potongan
ü   daftar honoranium
ü   buku tabungan
ü   buku iuran atau kontrbusi santri
ü   buku catatan untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga[8]  
C).  Pembelanjaan
pembelanjaan dalam arti luas, yaitu Keseluruhan aktivitas yang bersangkutan dengan usaha untuk mendapatkan dana dan menggunakan atau  mengalokasikan dana tersebut.[9]
            Sedangkan prinsip dari manajemen adalah dalam memperoleh maupun dalam menggunakannya atau mengalokasikan dana harus didasarkan pada pertimbanggan efesiensi dan efektivitas. Dalam manajemen terkandung fungsi-fungsi  perencanaan, pengarahan dan pengendalian.
Ditarik dari kesimpulan diatas, pembelanjaan mempunyai fungsi. sebagai Fungsi penggunaan dana atau pengalokasian dana       Maksudnya bahwa setiap rupiah dana yang tertanam harus dapat digunakan seefisien mungkin  untuk dapat menghasilkan tingkat keuntungan investasi. Fungsi penggunaan dana meliputi perencanaan dan pengendalian penggunaan aktiva baik dalam aktiva lancar maupun aktiva tetap.
Aktiva tetap adalah aktiva yang berubah menjadi kas memerlukan waktu lebih dari satu tahun dan merupakan aktiva jangka panjang atau aktiva relative permanen. Aktiva tetap ini disebut juga aktiva berwujud (tangible assets) karena ada secara fisik. Aktiva ini dimiliki dan digunakan oleh organisasi serta tidak untuk dijual karena sebagai bagian dari operasional normal. Sedangkan Aktiva lancar adalah aktiva yang secara normal berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau kurang seperti dana pemasukan yang ada baik donatur atau usaha pondok Pesantren, dan manajer keuangan harus mengambil keputusan investasi (investment decision), Fungsi pemenuhan kebutuhan dana, atau fungsi pendanaan (financing; obtaining of funds)[10]
           
D).  Prosedur Investasi

Dana yang diperoleh Pesantren, baik dari pemerintah (jika ada), pemerintah daerah dan  masyarakat, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Pasal 46  no. 1 tahun 2003. perlu di kelola dengan baik, salah satu bentuk pengelolaan yang paling efisien adalah dengan menginvestasikan.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau kopontren. Investasi memiliki dua jenis yaitu:
1.      Permanen, artinya permodalan itu sifatnya harus tetap ada dalam organisasi yang terkait untuk menjalankan fungsinya. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal permanen dari pengasuh atau pengelola Pesantren saja.
2.      Variabel, artinya permodalan yang jumlah pendapatannya tidak menetap karena harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dan keadaan penyokong dana.  Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal variable dari para donatur kemasyarakatan ataupun dari donator alumnus Pesantren  dan para wali santri dan lain-lain.              

E).  Prosedur Pemeriksaan Atau Pengawasan

Menurut Murdick prosedur Pengawasan atau pemeriksaan  merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan meskipun bagaimanapun rumit dan luasnya cakupan dalam suatu organisasi[11]  sedangkan metode yang di gunakan adalah:
1.      Penentuan standar
Yang dimaksudakan adalah batasan-batasan mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan. Misalnya suatu kegiatan direncanakan terlaksana 90% dari keseluruhannya maka apabila sama atau lebih dari 90% maka dikatakan sesuai dengan standar. Sebaliknya, apabila kurang dari 90% maka dianggap tidak sesuai dengan standar.
2.      Mengadakan pengukuran
. Dalam hal ini pemimpin tidak boleh percaya bergitu saja kepada bawahannya karena dikuatirkan laporan yang ada tidak sesuai dengan yang realita. dua cara dalam pengukuran. Pertama, Teknik tes,  yang dilakukan untuk mengetahui aspek yang nyata terjadi. Misalkan : Ditanya tentang kejadian yang riil terjadi dilapangan. Kedua, Teknik non tes yang digunakan untuk mengetahui keseluruhan aspek yang tidak dapat dijangkau oleh teknis tes. Seperti,  bagaimana kinerja para anggotanya kemudian disesuaikan dengan evaluasi dari para anggota. Selanjutnya yang dilakukan adalah menyesuaikanya dengan ketentuan yang telah berlaku. Dan hasilnya digunakan untuk umpan balik (feedback) berupa revisi, atau modifikasi.

F). Studi Kasus

Setelah kita memahami sedikit pemaparan tentang manajemen keuangan Pesantren, selanjutnya penulis akan menjelaskan sedikit tentang menajemen keuangan yang ada di Pesantren semi modern asuhan K.H Mokhtar ghozaly PPAI Darunnajah Karangploso Malang
Sebenarnya manajemen keuangan di pondok ini tidak jauh berbeda dengan pondok-pondok semi modern lain namun dari segi kematangan sepertinya lebih ungul dari pondok-pondok sekitar. Perintisan PPAI Darun Najah dimulai sejak tahun 1970
Para pelopor pendirian PP Darun Najah ini memiliki visi yang sama dalam hidup yaitu ingin mengabdikan ilmunya kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan Islam. Dan memberikan pendidikan berbasis masyarakat bawah.
Dana keuangan Pesantren pada awal mulanya memang bersifat swadana dari masyarakat, orang tua, dan yang paling besar adalah kyai. Namun untuk saat ini, karena telah memiki pendidikan kesetaraan Pesantren ini mendapat subsidi dari pemkab untuk    pengadaan pendidikan kesetaraan paket B dan C.
Sistem managemen keuangan di Pondok Pesantren PPAI Darun Najah  bersifat terbuka dan transparan. Setiap satu bulan sekali dibuat laporan bulanan untuk dana operasional dan dana yang ditarik dari  SPP. Sedangkan setiap catur wulan untuk dana non SPP .
Semua jenis keuangan harus disetor ke Bendahara, sedangkan dana yang dikeluarkan atas persetujuan pengasuh. Lalulintas keluar masuk dana harus  melalui rekening Bank yang telah ditentukan. Pesantren PPAI Darun Najah memiliki tiga rekening bank untuk  pos-pos keuangan dibawah ini :
 1. Rekening Bank BNI syari’ah cabang Malang untuk pos dana operasional dengan sumber dana dari SPP.
2. Rekening Bank Muamalat cabang Malang untuk pos dana cadangan dan  bantuan.
3. Rekening Bank Mandiri syari’ah Cabang Manado untuk pos dana hasil usaha.
Sebulan sekali penerimaan dan anggaran belanja diperiksa oleh pengasuh. Setahun sekali dibuat rekapitulasi keuangan  sehingga dari sini dapat diketahui secara  total kondisi keuangan dalam satu tahun. Setahun sekali pengasuh bersama bendahara membuat RAPBP (Rancangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren). RAPBP ini dibahas dalam rapat  pengurus pondok Pesantren dan selanjutnya  di bawa dalam rapat BP3 (Badan Pertimbangan Pondok Pesantren) untuk mendapat  masukan dan persetujuan.
 Dana rutin yang di keluarkan oleh Pesantren setiap bulanya adalah sekitar 5,7 juta dan Bentuk anggaran yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

KEBUTUHAN RUTIN PESANTREN SETIAP BULAN
KATEGORI PENGELUARAN
JUMLAH
ANGGARAN  DANA DALAM RP-,
Gaji guru/ustadz
15 org
1,500,000
Guru paket
4 org
800,000
Dana dispensasi SPP khodim
10 org
250,000
Perawatan gedung pondok
-
250,000
Pajak bangunan
1,5 ha
300,000
Perawatan sarana Pesantren

1,250,000
Kegiatan rutin santri

500,000
Pembayaran listrik dan air

600,000
Rincian sumber keuangan Pesantren PPAI Darunnajah adalah sebagai berikut:
ASAL

BESARAN/BLN
JUMLAH
TOTAL
Orangtua/SPP

10.000
359 Santri
5,385,000
Pengajian Masyarakat

tidak pasti
Sekitar 200 org
Biasanya sekitar
500,000
kiyai

1,500,000
-------
--------
Laba kopontren & hasil2 penjualan buku Pesantren

2,500,000
------
--------
Pemerintah kabupaten

800,000
------
-------

Berangkat dari kenyataan yang ada, jelas Pesantren di masa kini dituntut untuk berbenah, menata diri dalam mengahadapi persaingan ilmu pengetahuan maupun pengelolaan pendidikan seperti yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan  lainnya. Tapi menurut hemat penulis perubahan dan pembenahan yang dimaksud hanya sebatas menejemen, bukan coraknya apalagi berganti baju dari corak salafiyahnya, karena hal itu hanya akan menghancurkan nilai-nilai positif Pesantren seperti yang banyak terjadi sekarang ini, lulusannya banyak yang ora iso ngaji.
Maka, idealnya Pesantren ke depan harus bisa mengimbangi tuntutan zaman dengan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai kesalafannya. Mempertahankan pendidikan khas Pesantren khususnya kitab kuning, dan memasukanya sebagai pelajaran wajib santri dari Ibtidaiyah sampai Aliyah dengan memberikan kurikilum tambahan atau kegiatan extra, seperti kursus computer, bahasa inggris, dan program paket A, B dan C untuk mendapatkan Ijazah formalnya, serta pembelajaran-pembelajaran skill aplikatif yang nantinya dibutuhkan santri dalam bermasyarakat.
Dan nampaknya, untuk saat ini konsep Pesantren dengan boarding school-nya menjadi alternatif pilihan sebagai model pengembangan pendidikan masa depan. Pemerintah diharapkan semakin serius dalam mendukung dan mengembangkan konsep pendidikan berbasis Pesantren seperti ini. Sehingga, Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju dan bersaing dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berbasis pada nilai-nilai spiritual yang handal............ wallohu a’lam bi as-showab.