i
ADMINISTRASI
DAN
PENGELOLAAN SEKOLAH
(Administrasi
Kurikulum dan Pembelajaran)
PUSAT
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDKAN PERTANIAN
CIANJUR
2009
KOMPETENSI
SUPERVISI MANAJERIAL
i
KATA
PENGANTAR
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007
tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar
kualifikasi dan
kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi
menjelaskan
persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat
menjadi pengawas
sekolah. Standar kompetensi memuat
seperangkat kemampuan
yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas
sekolah untuk dapat
melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawabnya.
Ada enam dimensi
kompetensi yang harus dikuasai pengawas
sekolah yakni: (a)
kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi
manajerial, (c)
kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi
evaluasi pendidikan,
(e) kompetensi penelitian dan pengembangan,
dan (f) kompetensi
sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa
daerah menunjukkan
kompetensi pengawas sekolah masih perlu
ditingkatkan terutama
dimensi kompetensi supervisi manajerial,
supervisi akademik,
evaluasi pendidikan dan kompetensi peneli- tian
dan pengembangan.
Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan
kompetensi pengawas
sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam
jabatan terlebih lagi
bagi para pengawas sekolah.
Materi dasar untuk
semua dimensi kompetensi sengaja
disiapkan agar dapat
dijadikan rujukan oleh para pelatih dalam
melaksanakan diklat
peningkatan kompetensi pengawas sekolah di
masing-masing dinas
kab/kota di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan
kompetensi pengawas, PPPPTK Pertanian
mengadakan Pendidikan
dan Pelatihan Jarak Jauh (PPJJ). Hal ini
diharapkan dapat
meningkatkan kuantitas layanan yang diharapkan
sampai ke seluruh
dinas kab/kota di Indonesia.
Perkembangan teknologi
informasi ini membuka peluang bagi
dunia pendidikan untuk
mengembangkan model pembelajaran yang
dapat membantu
meningkatkan kompetensi pengawas dengan
kuantitas yang
diharapkan.
ii
Bahan ajar ini
digunakan pada PPJJ PPPPTK Pertanian Cianjur,
sebagai bahan acuan
peningkatan kompetensi menejerial pengawas.
Cianjur, April 2009
Kepala PPPPTK
Pertanian Cianjur
Drs. Dedy H. Karwan,
MM
NIP 130929635
iii
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
.......................................................................................
i
DAFTAR ISI
..................................................................................................
iii
II. PEMBELAJARAN 1
...................................................................................
1
Tujuan
...........................................................................................................
1
Uraian Materi
...............................................................................................
2
1. Kurikulum .............................................................................................
2
2. Proses Pembelajaran
..............................................................................
9
3. Administrasi Penilaian
Pendidikan ...................................................... 18
Tugas
..............................................................................................................
21
Evidence of learning dan
Indikatornya .......................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA
....................................................................................
23
1
II.
PEMBELAJARAN 1
(Administrasi
Kurikulum dan Pembelajaran)
Tujuan
1. Mampu menguasai
substansi dan teknis administrasi
kurikulum dan
Pembelajaran.
2. Mampu membina
kepala sekolah dalam menyusun
administrasi kurikulum
dan Pembelajaran.
2
Uraian
Materi
1. Kurikulum
Di dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005,
tentang Standar
Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa
kurikulum adalah
seperang- kat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembe- lajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang
pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan oleh sekolah
dan komite sekolah
berpedoman pada standar isi dan standar
kompetensi lulusan,
serta panduan penyusunan kurikulum
yang dibuat oleh BSNP
dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengembangan
kurikulum.
Standar isi adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan
pendidikan tertentu (PPRI No. 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Pasal 5 ayat 2).
Standar isi yang
memuat administrasi struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum
TK/SD/MI/SDLB/SMP dan kalender
akademik.
a.
Administrasi Struktur Kurikulum TK/SD/SMP
1) Struktur Kurikulum
TK
Struktur kurikulum TK
berisi substansi pembelajaran yang
ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama satu
tahun mulai Semester 1
dan 2 seperti pada Tabel 2.1.
3
Tabel 2.1. Struktur
Kurikulum TK
Semester
I Semester II
No
Tema
Alokasi
Waktu
No
Tema
Alokasi
Waktu
1
2
3
4
5
Diri
Sendiri
Lingkunganku
Kebutuhanku
Binatang
Tanaman
3
Mg
4
Mg
4
Mg
3
Mg
3
Mg
1
2
3
4
5
6
Rekreasi
Pekerjaan
Air
Udara/Api
Alat
Komunikasi
Tanah
Airku
Alam
Semesta
4
Mg
3
Mg
2
Mg
2
Mg
3
Mg
3
Mg
2) Struktur Kurikulum
SD/MI
Struktur kurikulum
SD/MI meliputi substansi pembelajaran
yang ditempuh dalam
satu jenjang pendidikan selama
enam tahun mulai Kelas
I sampai dengan Kelas VI seperti
pada Tabel 2.2
Tabel 2. 2 Struktur
Kurikulum SD/MI
Komponen
Kelas
dan Alokasi Waktu
I
II III IV, V, dan VI
A.
Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama 3
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
2
3.
Bahasa Indonesia 5
4.
Matematika 5
5.
Ilmu Pengetahuan
Alam
4
6.
Ilmu Pengetahuan
Sosial
3
7.
Seni Budaya dan
Keterampilan
4
8.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga
dan
Kesehatan
4
B.
Muatan Lokal 2
C.
Pengembangan Diri 2*)
4
Komponen
Kelas
dan Alokasi Waktu
I
II III IV, V, dan VI
Jumlah
26 27 28 32
*)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3) Struktur Kurikulum
SMP/MTs
Struktur kurikulum
SMP/MTs meliputi substansi
pembelajaran yang
ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga
tahun mulai Kelas VII sampai
dengan Kelas IX
seperti pada Tabel 2.3
Tabel 2.3 Struktur
Kurikulum SMP/MTs
Komponen
Kelas
dan Alokasi Waktu
VII
VIII IX
A.
Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama 2 2 2
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
2 2
2
3.
Bahasa Indonesia 4 4 4
4.
Bahasa Inggris 4 4 4
5.
Matematika 4 4 4
6.
Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8.
Seni Budaya 2 2 2
9.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga
dan Kesehatan
2 2
2
10.
Keterampilan/Teknologi
Informasi
dan Komunikasi
2 2
2
B.
Muatan Lokal 2 2 2
C.
Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*)
Jumlah
32 32 32
2*) Ekuivalen 2 jam
pembelajaran
b.
Beban Belajar
Beban belajar yang
diatur pada ketentuan ini adalah beban
belajar sistem paket
pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Sistem Paket
adalah sistem penyelenggaraan
5
program pendidikan
yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh
program pembelajaran dan beban belajar
yang sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan
struktur kurikulum
yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap
mata pelajaran pada Sistem Paket
dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
Beban belajar
dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang
dibutuhkan oleh
peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui
sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu
dimaksudkan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan
dengan memerhatikan
tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka
adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa proses
interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan
tatap muka per jam pembelajaran pada
masing-masing satuan
pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
1) SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
2) SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
3) SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan
tatap muka per minggu pada setiap
satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:
1) Jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SD/MI/ SDLB:
• Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam
pembelajaran;
• Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
2) Jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMP/MTs/SMPLB adalah
34 jam pembelajaran.
3) Jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
adalah 38 s.d. 39 jam
pembelajaran.
6
Beban belajar kegiatan
tatap muka keseluruhan untuk
satuan pendidikan
TK/SD/MI/SMP/MTs adalah sebagaimana
tertera pada Tabel
2.4.
Tabel 2.4. Beban
Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan
untuk Satuan
Pendidikan SD/MI/SMP
c.
Kalender Akademik
Seorang pengawas harus
bisa membimbing kepala sekolah
dalam menyusun
kalender akademik dan
mengadministrasikannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam menyusun
kalender akademik antara lain adalah:
1) Kepala sekolah/madrasah
menyusun kalender
pendidikan/akademik
yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian,
kegiatan ektra kurikuler, dan hari libur;
2) Penyusunan kalender
pendidikan/akademik:
a) Didasarkan pada
standar isi,
Satuan
Pendidika
n
Kelas
Satu
jam
pemb.
tatap
muka
(menit)
Jumla
h
jam
pemb.
Per
mingg
u
Minggu
Efektif
per
tahun
ajaran
Waktu
pembelajara
n
per tahun
Jumlah
jam
per
tahun
(@60
menit)
SD/MI/
SDLB*)
I
s.d.
III
35
26-28
34-38
884-1064
jam
pembelajaran
(30940
–
37240
menit)
516-621
IV
s.d.
VI
35
32
34-38
1088-1216
jam
pembelajaran
(38080
-
42560
menit
635-709
SMP/MT
s/
SMPLB*)
VII
s.d.
IX
40
32 34-38
1088
- 1216
jam
pembelajaran
(43520
-
48640
menit)
725-811
7
b) Berisi mengenai
pelaksanaan aktivitas
sekolah/madrasah
selama satu tahun dan dirinci
secara semesteran,
bulanan, dan mingguan;
c) Diputuskan dalam
rapat dewan pendidik dan
ditetapkan noleh
kepala sekolah/madrasah
3) Sekolah/madrasah
menyusun jadwal penyusunan KTSP;
4) Sekolah/madrasah
menyusun mata pelajaran yang
dijadwalkan pada semester
gasal dan semester genap.
Alokasi waktu minggu
efektif belajar, waktu libur dan kegiatan
lainnya tertera pada
Tabel 5.2.
Tabel 5.2.Contoh
Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1.
Minggu efektif
belajar
Minimum
34
minggu
dan
maksimum
38
minggu
Digunakan
untuk kegiatan
pembelajaran
efektif pada
setiap
satuan pendidikan
2.
Jeda tengah
semester
Maksimum
2
minggu
Satu
minggu setiap
semester
3.
Jeda
antarsemester
Maksimum
2
minggu
Antara
semester I dan II
4.
Libur akhir tahun
pelajaran
Maksimum
3
minggu
Digunakan
untuk
penyiapan
kegiatan dan
administrasi
akhir dan
awal
tahun pelajaran
5.
Hari libur
keagamaan
2 –
4 minggu Daerah khusus yang
memerlukan
libur
keagamaan
lebih panjang
dapat
mengaturnya sendiri
tanpa
mengurangi jumlah
minggu
efektif belajar dan
waktu
pembelajaran efektif
6.
Hari libur
umum/nasional
Maksimum
2
minggu
Disesuaikan
dengan
Peraturan
Pemerintah
7.
Hari libur khusus Maksimum 1
minggu
Untuk
satuan pendidikan
sesuai
dengan ciri
kekhususan
masingmasing
8. Kegiatan
khusus Maksimum 3 Digunakan untuk kegiatan
8
No
Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
sekolah/madrasah
minggu yang diprogramkan secara
khusus
oleh
sekolah/madrasah
tanpa
mengurangi
jumlah
minggu
efektif belajar dan
waktu
pembelajaran efektif
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal
tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda
antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
Contoh
2. 1. Perhitungan Hari Belajar Efektif
TK/SD/SMP………………..
Tahun Pelajaran 2006 –
2007
Semester Ganjil
Bulan
Hari
Efektif
Mg
Efektif
Libur
Jumlah
HarMg
i
Lib.
Khusus
Lib.
Umum
Semester
Jml
9
Bulan
Hari
Efektif
Mg
Efektif
Libur
Jumlah
HarMg
i
Lib.
Khusus
Lib.
Umum
Semester
Jml
Contoh
2.2. Pemetaan Standar Kompetensi
dan
Kompetensi Dasar per Semester
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Tahun Pelajaran :
Sekolah :
No
Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
Indikato
r
Aspek
Penguasaa
n
Konsep
Keterampil
an
Sosial
Contoh
2.3. Penentuan Standar Kompetensi Belajar
Minimal
(SKBM)
No
KD/Indikator
Kriteria / Aspek
SKM
(%)
Esensial
Kompleksitas
Intake
Siswa
Sumber
Pendukung
KD =
Kompetensi Dasar
2. Proses Pembelajaran
Administrasi standar
proses memuat administrasi:
a. Perencanaan proses
pembelajaran,
b. Pelaksanaan proses
pembelajaran,
c. Penilaian hasil
pembelajaran
d. Pengawasan proses
pembelajaran.
10
a)
Perencanaan proses pembelajaran
Salah satu tugas
pengawas TK/SD/SMP yaitu
membimbing Kepala TK/SD/SMP
dan guru adalah
membuat rencana
pembelajaran melalui Program
Pembelajaran kemudian
program yang sudah
direncanakan itu
diadministrasikan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam
menyusun program pembelajaran
antara lain adalah:
1) Pengawas TK/SD/SMP
ikut memantau dan menjamin
mutu kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dan program
pendidikan tambahan yang
dipilihnya;
2) Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada standar
kompetensi lulusan,
standar isi, dan peraturan
pelaksanaanya, serta
standar proses dan standar
penilaian.
3) Mutu pembelajaran
dikembangkan dengan:
(a) Model kegiatan
pembelajaran mengacu pada
standar proses;
(b) Melibatkan peserta
didik secara aktif, demokratis,
mendidik, memotivasi,
mendorong kreativitas, dan
dialogis;
(c) Tujuan agar
peserta didik mencapai pola pikir dan
kebebasan berpikir
sehingga dapat melaksanakan
aktivitas intelektual
yang berupa berpikir,
beragumentasi,
mengkaji, menemukan, dan
memprediksi;
(d) Pemahaman bahwa
keterlibatan peserta didik
secara aktif dalam pembelajaran
yang dilakukan
secara sungguh-sungguh
dan mendalam untuk
11
mencapai pemahaman
konsep, tidak terbatas
pada materi yang
diberikan oleh guru.
(e) Setiap guru
bertanggung jawab terhadap mutu
perencanaan kegiatan
pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran yang
diam-punya agar peserta
didik mampu:
(1) Meningkatkan rasa
ingin tahunya;
(2) Mencapai
keberhasilan belajarnya secara
konsisten sesuai
dengan tujuan pendidikan,
mengembangkan
kompetensi dasar;
(3) Memahami
perkembangan pengetahuan
dengan kemampuan
mencari sumber
informasi;
(4) Mengolah informasi
menjadi pengetahuan;
(5) Menggunakan
pengetahuan untuk
menyelesaikan masalah;
(6) Mengkomunikasikan
pengetahuan pada pihak
lain; dan
(7) Mengembangkan
belajar mandiri dan
kelompok dengan
proporsi yang wajar.
(f) Guru membuat
silabus berdasarkan standar
kompetensi lulusan,
standar isi, dan peraturan
pelaksanaanya, serta
standar proses dan standar
penilaian; memilih
strategi pembelajaran yang
sesuai; melaksanakan
evaluasi sumatif dan
formatif; dan
merencanakan program
pembelajaran semeteran
dan tahunan.
Contoh berikut ini
dapat dikembangkan sesuai dengan
kreativitas dan
kebutuhan sekolahnya.
12
Contoh
2. 4. Administrasi Program Semester dan
Tahunan
Mata Pelajaran :
Jenjang :
Kelas / Semester :
Tahun Pelajaran :
No
Kompetensi
Dasar
Diberikan
pada bulan ke Target
Ketuntasan
(%)
Ket
.
Jul
Agt Sep Ok No De .. Renc Pelak
Contoh
2.5.Administrasi Komponen Rencana
Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Satuan Pendidikan :
..................................................................
Mata Pelajaran :
..................................................................
Kelas/Semester :
..................................................................
Materi Ajar :
..................................................................
Alokasi Waktu :
..................................................................
a. standar kompetensi
:...................................................................
b. kompetensi dasar
:...................................................................
c. tujuan pembelajaran
:...................................................................
d. indikator
:...................................................................
e. materi ajar
:...................................................................
f. metode pengajaran
:...................................................................
1) Kegiatan Awal
:...................................................................
2) Kegiatan Inti
:...................................................................
3) Kegiatan Akhir
:...................................................................
g. sumber belajar/
bahan :...................................................................
h. penilaian hasil
belajar :...................................................................
13
1) Jenis tagihan
:...................................................................
2) Bentuk
:...................................................................
3) Soal
:...................................................................
b).
Administrasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Aspek yang
diadministrasikan adalah pelaksanaan proses
pembelajaran yang
dilaksanakan oleh kepala/wakil TK/SD/SMP
bidang kurikulum dan
guru. Tugas seorang pengawas TK/SD/SMP
dalam pelaksanaan
proses pembelajaran adalah membimbing kepala
TK/SD/SMP terhadap
kegiatan pembelajaran sesuai dengan
peraturan yang
ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan:
a) Perkembangan metode
pembelajaran mutakhir;
b) Penggunakan metode
pembelajaran yang bervariasi, inovatif, dan
tepat untuk mencapai
tujuan pembelajaran;
c) Penggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia
secara efektif dan
efisien;
d) Sifat alamiah
kurikulum, kemampuan peserta didik, dan
pengalaman belajar
sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan
khusus bagi peserta
didik dari yang mampu belajar dengan cepat
sampai yang lambat;
e) Pembelajaran
melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya;
f) Pendekatan
kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang
mudah beradaptasi,
memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai
etos kerja yang
tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan
berpikir logis dalam
menyelesaikan masalah.
c).
Administrasi Penilaian Hasil Pembelajaran
Tugas seorang pengawas
TK/SD/SMP dalam administrasi
penilaian hasil
belajar siswa antara lain adalah:
a) Membimbing Kepala
TK/SD/SMP dan guru dalam menyusun
program penilaian
hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung
jawab dan
berkesinambungan;
14
b) Membimbing Kepala
TK/SD/SMPdan guru dalam penyusunan
progam penilaian hasil
belajar didasarkan pada Standar
Penilaian Pendidikan.
c) Membimbing Kepala
TK/SD/SMP dan guru dalam menilai hasil
belajar untuk seluruh
kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan,
untuk menjadi bahan program remedial,
klarifikasi capaian
ketuntasan yang direncanakan, laporan
kepada pihak yang
memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas
atau kelulusan, dan
dokumentasi.
d) Program penilaian
hasil belajar perlu ditinjau secara priodik,
berdasarkan data
kegagalan dan kendala pelaksanaan
program termasuk
temuan penguji eksternal dalam rangka
mendapatkan rencana
penilaian yang lebih adil dan
bertanggung jawab.
e) Membimbing Kepala
TK/SD/SMP dan guru dalam menetapkan
prosedur yang mengatur
transparansi sistem evaluasi hasil
belajar untuk
penilaian formal yang berkelanjutan. Semua guru
mengembalikan hasil
kerja siswa yang telah dinilai
f) Membimbing Kepala
TK/SD/SMP dan guru dalam menetapklan
petunjuk pelaksanaan
operasional yang mengatur mekanisme
penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan
penyelesaiannya
mengenai penilaian hasil belajar dengan
memperhatikan dua hal,
yaitu:
a. Penilaian meliputi
semua kompetensi dan materi yang
diajarkan.
b. Seperangkat metode
penilaian perlu disiapkan dan
digunakan secara
terencana untum tujuan diagnostic,
formatif, dan sumatif,
sesuai dengan metode/strategi
pembelajaran yang
digunakan.
g) Membimbing Kepala
TK/SD/SMP dan guru menyusun
ketentuan pelaksanaan
penilaian hasil belajar sesuai dengan
standar penilaian
pendidikkan. Selanjutnya, Kepala TK/SD/SM
dan guru dianjurkan
melaporakan hasil belajar kepada orang
tua peserta didik,
komite sekolah dan institusi di atasnya.
15
Contoh
2.6. Silabus dan Sistem Penilaian
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Standar Kompetensi :
Kompetensi
Dasar
Materi
Pembelajaran
Kegiatan
Pembelajaran
Indikator
Penilaian Alokasi
Waktu
Sumber
Bahan
Jenis
tagihan:
Bentuk
Instrumen:
Contoh
2.7. Penilaian Psikomotor
No
Nama
Siswa
Menggunakan
Alat
Demonstrasi
.......... Jumlah Rata-rata
Hasil
Kerja
1.
2.
dst.
Skala
0-20
tidak tepat tidak bagus tidak sesuai
21-40
kurang tepat kurang bagus kurang sesuai
41-60
Tepat Bagus sesuai
61-80
tepat sekali bagus sekali sesuai sekali
81-100
sangat tepat sangat bagus sangat sesuai
16
Contoh2.
8 Penilaian Afektif
No
Nama
Siswa
Kedisiplinan
Kerjasama Ide Kreativitas Jumlah Ratarata
1.
2.
3.
...
Dst
Skala
A
Amat baik 76-100
B
Baik 51-75
C
Cukup 26-50
D
Kurang 26-50
Administrasi penilaian
belajar siswa berupa arsip laporan hasil
belajar siswa yang
diterima setiap tiga/enam bulan sekali.
d).
Administrasi Pengawasan Proses Pembelajaran
Tenaga Administrasi
Sekolah mengadministrasikan hasil
pengawasan
pembelajaran antara lain berupa hasil pemantauan,
supervisi, evaluasi,
dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk
memperbaiki kinerja
kepala TK/SD/SM dan guru dalam pengelolaan
pembelajaran.
Contoh
2. 9. Buku Pemeriksaan Administrasi Pembelajaran
No
Nama
Guru
Mata
Pelaja
ran
Kelas
A.
Program Pembelajaran
PT
PS Standar Kompetensi RPP/PMH
Tgl
No Tgl No Tgl No I II III IV
Keterangan:
PT: Program Tahunan
PS: Program semester
RPP: Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
17
PMH: Persiapan
Mingguan/ Harian
Contoh
2.10. Instrumen Pengawasan Administrasi Kurikulum
dan
Program Pembelajaran
No.
Komponen
Ada
Tidak
ada
Keterangan
1.
Baik
2.
Cukup
3.
Jelek
A
AT
1.
Buku/ Dokumen Kurikulum
a.
Standar Isi (kerangka dasar,
struktur
kurikulum)
b.
Standar Proses
c.
Standar Kompetensi lulusan
(standar
kompetensi,
kompetensi
dasar)
d.
Standar Penilaian
e.
Panduan – panduan
(Penyusunan
Silabus dan
Penilaian,
pembelajaran)
2.
Penyusunan Program
Pengajaran
a.
Pemetaan Standar Kompetensi
dan
Kompetensi dasar setiap
Mata
Pelajaran
b.
Standar Ketuntasan Belajar
Minimal
(SKBM)
c.
Perhitungan hari belajar efektif/
kalender
pembelajaran
d.
Program semester dan Tahunan
e.
Silabus dan system penilaian
setiap
mata pelajaran
f.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
(RPP)
g.
Jadwal Pelajaran
h.
Tugas siswa
i.
Pengembangan diri/ Ekstrakur
j.
Perbaikan dan Pengayaan
3.
Buku Nilai
a.
Data Siswa
b.
Ulangan harian
18
No.
Komponen
Ada
Tidak
ada
Keterangan
1.
Baik
2.
Cukup
3.
Jelek
A
AT
c.
Ulangan umum
d.
Tugas siswa
4.
Leger/ DKN
5.
Kumpulan soal
a.
Ulangan harian
b.
Ulangan umum
6.
Grafik Daya Serap/ Ketuntasan
Belajar
7.
Grafik pencapaian target
kompetensi
8
Grafik rata-rata nilai UAN
a.
Siswa Baru
b.
Siswa Lulusan
9.
Observasi kelas
a.
Kunjungan semua guru
b.
Catatan tentang guru setelah
diobservasi
10.
Daftar buku wajib/ alat peraga
dan
referensi
Keterangan: A
= ada dan fungsional
AT= ada tapi tidak
fungsional
Saran Tindak Lanjut:
..............................................................................
3. Administrasi Penilaian Pendidikan
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19
2005). Evaluasi pendidikan
adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penilaian Pendidiakan
menurut PP Nomor 19 2005 Bab XI dibagi
19
menjadi lima bagian,
yaitu : (1) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar,
menengah, dan pendidikan tinggi; (2) Penilaian
hasil belajar oleh
pendidik; (3) Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; (4) Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah; dan (5)
Kelulusan.
Penilaian pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah terdiri
dari penilaian hasil
belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan, dan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan, penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri dari penilaian
hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil
belajar oleh satuan
pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan
untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk
ulangan harian,
ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan
kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan
untuk semua mata
pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk
ujian nasional. Ujian
nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan
akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu
pertimbangan untuk: (1) Pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan
berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik dari
program
dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian
bantuan
kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1)
Menyelesaikan
seluruh program
pembelajaran; (2) Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan ; (3)
20
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan (4) Lulus ujian nasional.
Contoh
2.11 Format Administrasi Penilaian Hasil Belajar
Mata Pelajaran :
………………. Kelas : …………….
Kompetensi Dasar :
………………. Semester : ……………
Standar Ketuntasan :
……………… Tahun Pel.: ……………
No.
NAMA
Ulangan
Harian
1
Remidiasi
1
Remidiasi
1
Remidiasi
1
Nilai
Akhir
Ket.
1 2
3 4 5 6 7 8
21
Tugas
1. Berikan contoh
kurikulum dari hasil binaan pada satu sekolah
yang melipti :
administrasi kurikulum
2. Mampu membina kepala
sekolah dalam administrasi kurikulum
22
Evidence
of learning dan Indikatornya
No
Kompetensi Indikator Materi Uji Pada
Setiap
Aspek
Evidence
of
Learning
1.
Administrasi
sekolah
memahami
secara
subtansi
dan teknis dari
administrasi
kurikulum,
Pengetahuan
tentang
administrasi
:
• kurikulum
Konsep
tentang
administrasi
kurikulum
Keterampilan
:
Menyusun
administrasi
kurikulum
Contoh :
administrasi
kurikulum
Melakukan
pembinaan
terhadap
kepala
sekolah
mengenai
administrasi
kurikulum
sekolah
Pengetahuan :
Metode pembinaan
administrasi
kurikulum sekolah
Strategi
prmbinaan
administrasi
kurikulum sekolah
Ketrampilan :
Memberi contoh
penyusunan
administrasi
kurikulum sekolah
Model/jenis
adiministrasi
kurikulum sekolah
23
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas. 2003. Pedoman Administrasi Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat
Pendidikan TK dan SD Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Depdiknas. 2002. Pedoman Administrasi
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Depdikbud. 1997. Petunjuk Administrasi Sekolah Menengah Umum.
Jakarta:
Direktorat Sarana Pendidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Depdikbud. 1994. Petunjuk
Pelaksanaan Supervisi di Sekolah. Jakarta :
Direktorat Pendidikan Menengah
Umum. Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
PPRI No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Jakarta :
Depdiknas.
Permendiknas Nomor 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Jakarta: Depdiknas.
Trimakasih pencerahannya...
BalasHapus