Minggu, 27 Mei 2012

ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN SEKOLAH


i
ADMINISTRASI
DAN PENGELOLAAN SEKOLAH
(Administrasi Kurikulum dan Pembelajaran)
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDKAN PERTANIAN
CIANJUR
2009
KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
i
KATA PENGANTAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar
kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi
menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat
menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas
sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas
sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi
manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi
evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan,
dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa
daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu
ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial,
supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi peneli- tian
dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan
kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam
jabatan terlebih lagi bagi para pengawas sekolah.
Materi dasar untuk semua dimensi kompetensi sengaja
disiapkan agar dapat dijadikan rujukan oleh para pelatih dalam
melaksanakan diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah di
masing-masing dinas kab/kota di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kompetensi pengawas, PPPPTK Pertanian
mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Jarak Jauh (PPJJ). Hal ini
diharapkan dapat meningkatkan kuantitas layanan yang diharapkan
sampai ke seluruh dinas kab/kota di Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi ini membuka peluang bagi
dunia pendidikan untuk mengembangkan model pembelajaran yang
dapat membantu meningkatkan kompetensi pengawas dengan
kuantitas yang diharapkan.
ii
Bahan ajar ini digunakan pada PPJJ PPPPTK Pertanian Cianjur,
sebagai bahan acuan peningkatan kompetensi menejerial pengawas.
Cianjur, April 2009
Kepala PPPPTK Pertanian Cianjur
Drs. Dedy H. Karwan, MM
NIP 130929635
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
II. PEMBELAJARAN 1 ................................................................................... 1
Tujuan ........................................................................................................... 1
Uraian Materi ............................................................................................... 2
1. Kurikulum ............................................................................................. 2
2. Proses Pembelajaran .............................................................................. 9
3. Administrasi Penilaian Pendidikan ...................................................... 18
Tugas .............................................................................................................. 21
Evidence of learning dan Indikatornya .......................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 23
1
II. PEMBELAJARAN 1
(Administrasi Kurikulum dan Pembelajaran)
Tujuan
1. Mampu menguasai substansi dan teknis administrasi
kurikulum dan Pembelajaran.
2. Mampu membina kepala sekolah dalam menyusun
administrasi kurikulum dan Pembelajaran.
2
Uraian Materi
1. Kurikulum
Di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005,
tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa
kurikulum adalah seperang- kat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembe- lajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah
dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar
kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum
yang dibuat oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan pendidikan tertentu (PPRI No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 ayat 2).
Standar isi yang memuat administrasi struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum TK/SD/MI/SDLB/SMP dan kalender
akademik.
a. Administrasi Struktur Kurikulum TK/SD/SMP
1) Struktur Kurikulum TK
Struktur kurikulum TK berisi substansi pembelajaran yang
ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama satu
tahun mulai Semester 1 dan 2 seperti pada Tabel 2.1.
3
Tabel 2.1. Struktur Kurikulum TK
Semester I Semester II
No Tema
Alokasi
Waktu
No Tema
Alokasi
Waktu
1
2
3
4
5
Diri Sendiri
Lingkunganku
Kebutuhanku
Binatang
Tanaman
3 Mg
4 Mg
4 Mg
3 Mg
3 Mg
1
2
3
4
5
6
Rekreasi
Pekerjaan
Air Udara/Api
Alat
Komunikasi
Tanah Airku
Alam
Semesta
4 Mg
3 Mg
2 Mg
2 Mg
3 Mg
3 Mg
2) Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran
yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama
enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI seperti
pada Tabel 2.2
Tabel 2. 2 Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan
Alam
4
6. Ilmu Pengetahuan
Sosial
3
7. Seni Budaya dan
Keterampilan
4
8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan
Kesehatan
4
B. Muatan Lokal 2
C. Pengembangan Diri 2*)
4
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI
Jumlah 26 27 28 32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3) Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai
dengan Kelas IX seperti pada Tabel 2.3
Tabel 2.3 Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan/Teknologi
Informasi dan Komunikasi
2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
b. Beban Belajar
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban
belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan
5
program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar
yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan
struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket
dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang
dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu
dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
dengan memerhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
1) SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
2) SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
3) SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap
satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1) Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SD/MI/ SDLB:
Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
2) Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
3) Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam
pembelajaran.
6
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk
satuan pendidikan TK/SD/MI/SMP/MTs adalah sebagaimana
tertera pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan
untuk Satuan Pendidikan SD/MI/SMP
c. Kalender Akademik
Seorang pengawas harus bisa membimbing kepala sekolah
dalam menyusun kalender akademik dan
mengadministrasikannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam menyusun kalender akademik antara lain adalah:
1) Kepala sekolah/madrasah menyusun kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ektra kurikuler, dan hari libur;
2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a) Didasarkan pada standar isi,
Satuan
Pendidika
n
Kelas
Satu
jam
pemb.
tatap
muka
(menit)
Jumla
h jam
pemb.
Per
mingg
u
Minggu
Efektif
per
tahun
ajaran
Waktu
pembelajara
n per tahun
Jumlah
jam per
tahun
(@60
menit)
SD/MI/
SDLB*)
I s.d.
III
35
26-28 34-38
884-1064 jam
pembelajaran
(30940 –
37240
menit)
516-621
IV
s.d.
VI
35
32 34-38
1088-1216
jam
pembelajaran
(38080 -
42560
menit
635-709
SMP/MT
s/
SMPLB*)
VII
s.d.
IX
40 32 34-38
1088 - 1216
jam
pembelajaran
(43520 -
48640
menit)
725-811
7
b) Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas
sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci
secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c) Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan
ditetapkan noleh kepala sekolah/madrasah
3) Sekolah/madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP;
4) Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang
dijadwalkan pada semester gasal dan semester genap.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan
lainnya tertera pada Tabel 5.2.
Tabel 5.2.Contoh Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif
belajar
Minimum 34
minggu dan
maksimum 38
minggu
Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada
setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah
semester
Maksimum 2
minggu
Satu minggu setiap
semester
3. Jeda
antarsemester
Maksimum 2
minggu
Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun
pelajaran
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan
awal tahun pelajaran
5. Hari libur
keagamaan
2 – 4 minggu Daerah khusus yang
memerlukan libur
keagamaan lebih panjang
dapat mengaturnya sendiri
tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
minggu
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1
minggu
Untuk satuan pendidikan
sesuai dengan ciri
kekhususan masingmasing
8. Kegiatan khusus Maksimum 3 Digunakan untuk kegiatan
8
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
sekolah/madrasah minggu yang diprogramkan secara
khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa
mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Contoh 2. 1. Perhitungan Hari Belajar Efektif
TK/SD/SMP………………..
Tahun Pelajaran 2006 – 2007
Semester Ganjil
Bulan
Hari
Efektif
Mg
Efektif
Libur
Jumlah
HarMg i
Lib.
Khusus
Lib.
Umum
Semester Jml
9
Bulan
Hari
Efektif
Mg
Efektif
Libur
Jumlah
HarMg i
Lib.
Khusus
Lib.
Umum
Semester Jml
Contoh 2.2. Pemetaan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar per Semester
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Tahun Pelajaran :
Sekolah :
No Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
Indikato
r
Aspek
Penguasaa
n Konsep
Keterampil
an Sosial
Contoh 2.3. Penentuan Standar Kompetensi Belajar
Minimal (SKBM)
No
KD/Indikator Kriteria / Aspek
SKM
(%)
Esensial Kompleksitas
Intake
Siswa
Sumber
Pendukung
KD = Kompetensi Dasar
2. Proses Pembelajaran
Administrasi standar proses memuat administrasi:
a. Perencanaan proses pembelajaran,
b. Pelaksanaan proses pembelajaran,
c. Penilaian hasil pembelajaran
d. Pengawasan proses pembelajaran.
10
a) Perencanaan proses pembelajaran
Salah satu tugas pengawas TK/SD/SMP yaitu
membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru adalah
membuat rencana pembelajaran melalui Program
Pembelajaran kemudian program yang sudah
direncanakan itu diadministrasikan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam menyusun program pembelajaran
antara lain adalah:
1) Pengawas TK/SD/SMP ikut memantau dan menjamin
mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dan program pendidikan tambahan yang
dipilihnya;
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan
pelaksanaanya, serta standar proses dan standar
penilaian.
3) Mutu pembelajaran dikembangkan dengan:
(a) Model kegiatan pembelajaran mengacu pada
standar proses;
(b) Melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis,
mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan
dialogis;
(c) Tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan
kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan
aktivitas intelektual yang berupa berpikir,
beragumentasi, mengkaji, menemukan, dan
memprediksi;
(d) Pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik
secara aktif dalam pembelajaran yang dilakukan
secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk
11
mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas
pada materi yang diberikan oleh guru.
(e) Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu
perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran yang diam-punya agar peserta
didik mampu:
(1) Meningkatkan rasa ingin tahunya;
(2) Mencapai keberhasilan belajarnya secara
konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan,
mengembangkan kompetensi dasar;
(3) Memahami perkembangan pengetahuan
dengan kemampuan mencari sumber
informasi;
(4) Mengolah informasi menjadi pengetahuan;
(5) Menggunakan pengetahuan untuk
menyelesaikan masalah;
(6) Mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak
lain; dan
(7) Mengembangkan belajar mandiri dan
kelompok dengan proporsi yang wajar.
(f) Guru membuat silabus berdasarkan standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan
pelaksanaanya, serta standar proses dan standar
penilaian; memilih strategi pembelajaran yang
sesuai; melaksanakan evaluasi sumatif dan
formatif; dan merencanakan program
pembelajaran semeteran dan tahunan.
Contoh berikut ini dapat dikembangkan sesuai dengan
kreativitas dan kebutuhan sekolahnya.
12
Contoh 2. 4. Administrasi Program Semester dan
Tahunan
Mata Pelajaran :
Jenjang :
Kelas / Semester :
Tahun Pelajaran :
No Kompetensi
Dasar
Diberikan pada bulan ke Target
Ketuntasan
(%)
Ket
.
Jul Agt Sep Ok No De .. Renc Pelak
Contoh 2.5.Administrasi Komponen Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Satuan Pendidikan : ..................................................................
Mata Pelajaran : ..................................................................
Kelas/Semester : ..................................................................
Materi Ajar : ..................................................................
Alokasi Waktu : ..................................................................
a. standar kompetensi :...................................................................
b. kompetensi dasar :...................................................................
c. tujuan pembelajaran :...................................................................
d. indikator :...................................................................
e. materi ajar :...................................................................
f. metode pengajaran :...................................................................
1) Kegiatan Awal :...................................................................
2) Kegiatan Inti :...................................................................
3) Kegiatan Akhir :...................................................................
g. sumber belajar/ bahan :...................................................................
h. penilaian hasil belajar :...................................................................
13
1) Jenis tagihan :...................................................................
2) Bentuk :...................................................................
3) Soal :...................................................................
b). Administrasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Aspek yang diadministrasikan adalah pelaksanaan proses
pembelajaran yang dilaksanakan oleh kepala/wakil TK/SD/SMP
bidang kurikulum dan guru. Tugas seorang pengawas TK/SD/SMP
dalam pelaksanaan proses pembelajaran adalah membimbing kepala
TK/SD/SMP terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan:
a) Perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) Penggunakan metode pembelajaran yang bervariasi, inovatif, dan
tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c) Penggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia
secara efektif dan efisien;
d) Sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan
pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan
khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat
sampai yang lambat;
e) Pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya;
f) Pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang
mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai
etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan
berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.
c). Administrasi Penilaian Hasil Pembelajaran
Tugas seorang pengawas TK/SD/SMP dalam administrasi
penilaian hasil belajar siswa antara lain adalah:
a) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menyusun
program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung
jawab dan berkesinambungan;
14
b) Membimbing Kepala TK/SD/SMPdan guru dalam penyusunan
progam penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar
Penilaian Pendidikan.
c) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menilai hasil
belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial,
klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan
kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas
atau kelulusan, dan dokumentasi.
d) Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara priodik,
berdasarkan data kegagalan dan kendala pelaksanaan
program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka
mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan
bertanggung jawab.
e) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menetapkan
prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil
belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan. Semua guru
mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai
f) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru dalam menetapklan
petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme
penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan
penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar dengan
memperhatikan dua hal, yaitu:
a. Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang
diajarkan.
b. Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan
digunakan secara terencana untum tujuan diagnostic,
formatif, dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi
pembelajaran yang digunakan.
g) Membimbing Kepala TK/SD/SMP dan guru menyusun
ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan
standar penilaian pendidikkan. Selanjutnya, Kepala TK/SD/SM
dan guru dianjurkan melaporakan hasil belajar kepada orang
tua peserta didik, komite sekolah dan institusi di atasnya.
15
Contoh 2.6. Silabus dan Sistem Penilaian
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Standar Kompetensi :
Kompetensi
Dasar
Materi
Pembelajaran
Kegiatan
Pembelajaran
Indikator Penilaian Alokasi
Waktu
Sumber
Bahan
Jenis
tagihan:
Bentuk
Instrumen:
Contoh 2.7. Penilaian Psikomotor
No Nama
Siswa
Menggunakan
Alat
Demonstrasi .......... Jumlah Rata-rata
Hasil Kerja
1.
2.
dst.
Skala
0-20 tidak tepat tidak bagus tidak sesuai
21-40 kurang tepat kurang bagus kurang sesuai
41-60 Tepat Bagus sesuai
61-80 tepat sekali bagus sekali sesuai sekali
81-100 sangat tepat sangat bagus sangat sesuai
16
Contoh2. 8 Penilaian Afektif
No Nama
Siswa
Kedisiplinan Kerjasama Ide Kreativitas Jumlah Ratarata
1.
2.
3.
...
Dst
Skala
A Amat baik 76-100
B Baik 51-75
C Cukup 26-50
D Kurang 26-50
Administrasi penilaian belajar siswa berupa arsip laporan hasil
belajar siswa yang diterima setiap tiga/enam bulan sekali.
d). Administrasi Pengawasan Proses Pembelajaran
Tenaga Administrasi Sekolah mengadministrasikan hasil
pengawasan pembelajaran antara lain berupa hasil pemantauan,
supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk
memperbaiki kinerja kepala TK/SD/SM dan guru dalam pengelolaan
pembelajaran.
Contoh 2. 9. Buku Pemeriksaan Administrasi Pembelajaran
No Nama
Guru
Mata
Pelaja
ran
Kelas
A. Program Pembelajaran
PT PS Standar Kompetensi RPP/PMH
Tgl No Tgl No Tgl No I II III IV
Keterangan:
PT: Program Tahunan
PS: Program semester
RPP: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
17
PMH: Persiapan Mingguan/ Harian
Contoh 2.10. Instrumen Pengawasan Administrasi Kurikulum
dan Program Pembelajaran
No.
Komponen
Ada
Tidak
ada
Keterangan
1. Baik
2. Cukup
3. Jelek
A AT
1. Buku/ Dokumen Kurikulum
a. Standar Isi (kerangka dasar,
struktur kurikulum)
b. Standar Proses
c. Standar Kompetensi lulusan
(standar kompetensi,
kompetensi dasar)
d. Standar Penilaian
e. Panduan – panduan
(Penyusunan Silabus dan
Penilaian, pembelajaran)
2. Penyusunan Program
Pengajaran
a. Pemetaan Standar Kompetensi
dan Kompetensi dasar setiap
Mata Pelajaran
b. Standar Ketuntasan Belajar
Minimal (SKBM)
c. Perhitungan hari belajar efektif/
kalender pembelajaran
d. Program semester dan Tahunan
e. Silabus dan system penilaian
setiap mata pelajaran
f. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
g. Jadwal Pelajaran
h. Tugas siswa
i. Pengembangan diri/ Ekstrakur
j. Perbaikan dan Pengayaan
3. Buku Nilai
a. Data Siswa
b. Ulangan harian
18
No.
Komponen
Ada
Tidak
ada
Keterangan
1. Baik
2. Cukup
3. Jelek
A AT
c. Ulangan umum
d. Tugas siswa
4. Leger/ DKN
5. Kumpulan soal
a. Ulangan harian
b. Ulangan umum
6. Grafik Daya Serap/ Ketuntasan
Belajar
7. Grafik pencapaian target
kompetensi
8 Grafik rata-rata nilai UAN
a. Siswa Baru
b. Siswa Lulusan
9. Observasi kelas
a. Kunjungan semua guru
b. Catatan tentang guru setelah
diobservasi
10. Daftar buku wajib/ alat peraga
dan referensi
Keterangan: A = ada dan fungsional
AT= ada tapi tidak fungsional
Saran Tindak Lanjut: ..............................................................................
3. Administrasi Penilaian Pendidikan
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19
2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penilaian Pendidiakan menurut PP Nomor 19 2005 Bab XI dibagi
19
menjadi lima bagian, yaitu : (1) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik; (3) Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; (4) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5)
Kelulusan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri
dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan
untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk
ujian nasional. Ujian nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk: (1) Pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; (2) Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; (3)
20
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan (4) Lulus ujian nasional.
Contoh 2.11 Format Administrasi Penilaian Hasil Belajar
Mata Pelajaran : ………………. Kelas : …………….
Kompetensi Dasar : ………………. Semester : ……………
Standar Ketuntasan : ……………… Tahun Pel.: …………
No. NAMA
Ulangan
Harian 1
Remidiasi
1
Remidiasi
1
Remidiasi
1
Nilai
Akhir
Ket.
1 2 3 4 5 6 7 8
21
Tugas
1. Berikan contoh kurikulum dari hasil binaan pada satu sekolah
yang melipti : administrasi kurikulum
2. Mampu membina kepala sekolah dalam administrasi kurikulum
22
Evidence of learning dan Indikatornya
No Kompetensi Indikator Materi Uji Pada
Setiap Aspek
Evidence of
Learning
1. Administrasi
sekolah
memahami secara
subtansi dan teknis dari
administrasi kurikulum,
Pengetahuan tentang
administrasi :
kurikulum
Konsep tentang
administrasi
kurikulum
Keterampilan :
Menyusun
administrasi
kurikulum
Contoh :
administrasi
kurikulum
Melakukan pembinaan
terhadap kepala
sekolah mengenai
administrasi kurikulum
sekolah
Pengetahuan :
Metode pembinaan
administrasi
kurikulum sekolah
Strategi
prmbinaan
administrasi
kurikulum sekolah
Ketrampilan :
Memberi contoh
penyusunan
administrasi
kurikulum sekolah
Model/jenis
adiministrasi
kurikulum sekolah
23
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2003. Pedoman Administrasi Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat
Pendidikan TK dan SD Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Depdiknas. 2002. Pedoman Administrasi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Depdikbud. 1997. Petunjuk Administrasi Sekolah Menengah Umum. Jakarta:
Direktorat Sarana Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Depdikbud. 1994. Petunjuk Pelaksanaan Supervisi di Sekolah. Jakarta :
Direktorat Pendidikan Menengah Umum. Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
PPRI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta :
Depdiknas.
Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Depdiknas.

1 komentar: