Sabtu, 19 Mei 2012

HUKUM AL ARIYYAH


Al Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu dikembalikan kepada pemilik.

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam  kebajikan dan takwa…” (Al Maaidah 2)

Ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam meminjam baju besi dari Shafwan bin Umaiyyah, Shafwan berkata, “Apakah ini perampasan hai Muhammad ?”. Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Namun Al Ariyyah itu harus diganti.”

Hukum-hukumnya :

Harus  sesuatu yang boleh dipinjamkan. “…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al Maaidah 2)

Jika yang meminjamkan mensyaratkan kepada peminjam untuk mengganti barang yang dipinjamkan jika mengalami kerusakan, maka pihak peminjam wajib mengganti. Jika yang meminjamkan tidak mensyaratkan, tetapi barang rusak bukan karena keteledoran peminjam, maka disunnahkan untuk mengganti, tidak diwajibkan. Tetapi jika rusak karena keteledoran peminjam, maka wajib diganti walaupun pemilik tidak mensyaratkannya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, Al Hakim mengshahihkannya).

Peminjam harus menanggung biaya pengangkutan pada saat pengembalian.

Peminjam tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Boleh meminjamkan lagi ke orang lain dengan izin dari pemilik.

Jika seseorang meminjamkan kebun untuk ditembok, peminjam tidak boleh mengambil lagi hingga temboknya roboh. Jika meminjamkan sawah untuk ditanami, peminjam tidak boleh mengambilnya hingga panen usai.

Jika meminjamkan dalam jangka waktu tertentu, peminjam disunnahkan untuk tidak mengambil barangnya sebelum masa waktunya habis.

Maraji’ :

Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57

An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.

Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

01 November 2008

‘ARIYAH ( Pinjam-meminjam )

Sebagai manusia kita tidak akan pernah dipisahkan dengan yang namanya pinjam-meminjam atau ‘ariyah. Karena kita bahwa semua yang kita butuhkan itu tidak semuanya kita memilikinya. Oleh karena itulah maka adanya pinjam-meminjam atau ‘ariyah. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan rukun, syarat, dan dalil-dalil yang membahas mengenai ‘ariyah atau pinjam-meminjam.

Menurut Bahasa ‘ariyah adalah memberi manfaat tanpa imbalan. Sedangkan ‘ariyah menurut syara’ ialah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada yang mempunyai. Tiap-tiap yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.

‘Ariyah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
- Firman Allah Ta’ala
Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan.” (Al Maidah : 2)

- Firman Allah Ta’ala
Dan enggan(menolong dengan) barang berguna.” (Al Ma’un : 7)

- Sabda Rosulullah SAW
Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar” (riwayat Abu Daud dan Tirmidzi)

Hukum ‘Ariyah
Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi ‘ariyah itu hukumnya menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.

Diantara hukum-hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut :

1. Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah(diperbolehkan). Jadi seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang muslim untuk melayani orang kafir atau meminjamkan parfum haram atau pakaian yang diharamkan, karena Allah Ta’ala berfirman :
“Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)

2. Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) mengisyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika dia merusak barang yang dipinjam, maka musta’ir wajib menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda :

Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka.”(riwayat Abu Daud dan Al Hakim)

Jika mu’ir tidak mengisyaratkan, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena kesalahan musta’ir atau tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib mengganti, hanya saja dia disunnahkan untuk menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah Satu tempat makanan.

makanan dengan makanan dan tempat dengan tempat.” (diriwayatkan Al Bukhari).

Namun jika kerusakannya hanya sedikit disebabkan karena dipakai dengan izin tidaklah patut diganti, karena terjadinya sebab pemakaian yang diizinkan.(ridlo kepada sesuatu berarti ridlo pula kepada akibatnya).

Jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena kesalahan dan disengaja oleh musta’ir, dia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut, karena Rosulullah SAW bersabda :

Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).

3. Musta’in (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut atau dengan taksi.
Rosulullah bersabda :

Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”(diriwayatkan Abu Daud, At Tarmidzi dan Al Hakim)

4. Musta’in tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain dibolehkan, dengan syarat mu’in merelakannya.

5. Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam ataupun yang meminjamkan boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang di antara keduanya. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ditanam diatas sawah tersebut telah dipanen, karena menimbulkan mudharat kepada seorang muslim itu haram.

6. Barang siapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, dia disunahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu peminjaman.

Rukun Meminjamkan :

1. Ada yang meminjamkan, syaratnya yaitu :
a. Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
b. Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama 1 bulan tetapi hanya ditempati selama 15 hari, maka sisanya boleh diberikan kepada orang lain.

2. Ada yang meminjam, hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.

3. Ada barang yang dipinjam, syaratnya :
a. Barang yang benar-benar ada manfaatnya
b. Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4. Ada lafadz. Menurut sebagian orang sah dangan tidak berlafadz.

Syarat Sahnya ‘Ariyah :

Untuk sahnya ‘ariyah ada empat syarat yang wajib dipenuhi :
1. Pemberi pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya tidak sah.

2. Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjamkan. Artinya, sekalipun orang itu tidak memiliki barang, hanya memiliki manfaatnya saja, dia boleh meminjamkannya, karena meminjam hanya bersangkut dengan manfaat, bukan bersangkut dengan zat.

3. Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna. Karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.

4. Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya, seperti kendaraan, pakaian maupun alat-alat lainnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtip, karena barang itu sendiri akan tidak utuh, seperti meminjamkan makanan, lilin dan lainnya. Karena pemanfaatan barang-barang konsumtip ini justru terletak dalam menghabiskannya. Padahal syarat sahnya ‘ariyah hendaklah barang itu sendiri tetap utuh.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar